[News] "Berangus Blog Pembunuh, RI Harus Tiru China"

Indonesia harus menggunakan sistem internet single gateway. Situs apapun bisa diblokir.

 

Tampilan blog pembunuh bayaran
VIVAnews - Pakar telematika, Ruby Alamsyah mengatakan penegakan hukum menjadi jalan yang efektif untuk menghentikan kemunculan konten-konten negatif, termasuk blog penyedia jasa pembunuh bayaran.

"Kejar pelakunya, proses hukum agar menimbulkan efek jera bagi yang lain agar tidak mengikuti," ujar Ruby saat berbincang dengan VIVAnews, Jumat 9 Maret 2012.

Secara teknis, upaya mencegah kemunculan konten-konten serupa sangat berat dan susah selama Indonesia tidak menggunakan sistem internet single gateway beserta regulator yang otoriter seperti di China. "Kalau sudah masuk dunia internet, susah. Dengan sistem seperti di China, apapun bisa diblokir," jelasnya.

Sistem internet di Indonesia, menurutnya, tidak memungkinkan pemblokiran yang signifikan seperti di China. Karena Indonesia menganut sistem internet multi gateway. Ruby juga mengatakan bahwa langkah pemblokiran konten kurang efektif jika tidak didukung sistem yang kuat.

Ruby mengatakan langkah yang mungkin bisa dioptimalkan yakni memperkuat fungsi badan pengawas internet di Indonesia. Ia menyebutkan lembaga pengawas internet di Indonesia seperti Id-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure).

Namun, jika penguatan lembaga pengawas tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, maka hasilnya akan sama saja. "Jika pengawas internet ini penegakan hukumnya bagus, ini lebih baik, kuncinya penegakan hukum," katanya.

Sekadar diketahui sejumlah blog menawarkan jasa pencabut nyawa, dengan berbagai cara dari penembakan berkedok perampokan, racun mirip serangan jantung, atau modus kecelakaan lalu lintas. Setidaknya tiga blog sudah terungkap yakni, indobelati.blogspot.com, jasapembunuhbayaran.blogspot.com, dan hitmanindonesia.wordpress.com. Yang terakhir sudah diblokir dan tak lagi beroperasi.

Yang mengejutkan, meski baru heboh belakangan, blog-blog seram ini sudah ada sejak tahun 2008. Artinya sudah empat tahun beroperasi. Satu pelaku sudah ditangkap aparat Polda Jawa Barat.(umi)
• VIVAnews

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar